Sekolah Mengemudi Bpb Sering kali kita mendapati atau melihat pengemudi emosi di jalan dengan memaki hingga melakukan pemukulan terhadap pengguna jalan lainnya, yang melibatkan pengendara mobil atau sepeda motor. (24/4/2024).
Bahkan beberapa kasus diantaranya, pelaku juga sering merasa menjadi korban, mengancam dengan mengeluarkan pistol atau senjata tajam, untuk melukai dan merusak.
Dilansir dari autofun.co.id, menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pengemudi emosi di jalan yang suka memaki dan memukul merupakan tipe pengemudi Aggressive Driving.
Terlebih lagi, ada saja yang melakukan kegiatan-kegiatan membahayakan, sehingga ada ketersinggungan, dan berujung perkelahian sampai terjadi pengrusakan mobil secara beramai-ramai.
“Mereka tidak sadar karena emosi yang tidak terkendali, bahwa perbuatan mencaci maki orang lain dimuka umum, berkelahi atau melakukan pengrusakan mobil, merupakan perbuatan melawan hukum, di luar hukum lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Sanksi Hukum Akibat Pengemudi Emosi di Jalan
Budi menjabarkan, jika pengemudi arogan sehingga melakukan tindakan melawan hukum maka bisa dikenai sanksi berlapis.
“Ketika melakukan perbuatan mencaci maki orang lain di ruang publik, maka dapat dikenakan pasal 310 KUHP,” ucap Budi yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan-Hukum Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan jabatan terakhir AKBP.
Dalam pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Selain pasal 310 KUHP, jika pelaku melakukan pemukulan bisa dikenakan sanksi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang berbunyi:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Sementara jika melakukan penganiayaan ringan atau tidak menimbulkan luka serius, bisa dikenakan pasal 352 KUHP yaitu:
Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Menghindari Agressive Driving
Budi menyatakan, sudah sebaiknya pengemudi tidak menerapkan Aggressive Driving, melainkan Defensive Driving.
“Pengendara dengan tipe Defensive Driving cenderung berpikir positif dan bijak, tidak gampang tersulut emosi ketika melihat pengendara yang ugalan-ugalan, dan bersikap membahayakan keamanan, dan keselamatan, dia akan berpikir positif dan bijak,” terangnya.
Dia menuturkan, pengendara Defensive Driving biasanya akan memilih lebih baik menghindar atau menjauh dari sikap dan perilaku pengemudi yang Aggressive Driving.
“Defensive Driving lebih cenderung taat aturan, memberikan ruang yang cukup kepada pengguna jalan agar sama-sama selamat sampai tujuan,” ucapnya.
Jika melihat pengemudi yang arogan atau ugalan, pengendara Defensive Driving tidak akan berpikiran untuk memancing situasi atau melakukan sikap dan perilaku yang sama.
Pasalnya, jika pengendara Defensive Driving justru emosi, dan ikut ugal-ugalan atau arogan, maka akan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Adapun tipe pengendara Defensive Driving yang bisa kita temui adalah
- Perilaku berkendara yang aman demi meminimalisir potensi kecelakaan.
- Kegiatan berkendara yang membutuhkan strategi berkendara yang aman supaya bisa mengetahui hal buruk di depannya dan mengambil langkah prediksi guna terciptanya keamanan, kenyamanan dan efisiensi atau hemat dalam hal apapun.