Info BPB
Daftarkan Segera Paket Sekolah mengemudi anda di cabang cabang kami :            Kantor BPB Cabang Kembang Kerep             Kantor BPB Cabang Rawa Belong             Kantor BPB Palmerah             Kantor BPB Tanjung Duren             Kantor BPB Kelapa DUa             Kantor BPB Puri Kembangan             Kantor BPB Meruya Ilir             Kantor BPB Kemanggisan             Kantor BPB Kebayoran Lama             Kantor BPB Arimbi Raya             Kantor BPB Lapangan Bola 
banner 728x250

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.